Sedang Memproses...
Jaringan & WiFi

SOP PERMINTAAN PENAMBAHAN BANDWITH

17 Jan 2026

1. Tujuan

Penambahan bandwidth di lingkungan unit kerja Unbrah bertujuan untuk meningkatkan kualitas akses internet agar lebih cepat dan stabil, terutama saat digunakan secara bersamaan oleh banyak pengguna. Hal ini penting untuk mendukung berbagai aktivitas akademik dan administratif seperti perkuliahan daring, pengunduhan jurnal, serta pengelolaan sistem informasi akademik. Dengan bandwidth yang lebih besar, efisiensi kerja meningkat karena proses komunikasi dan penggunaan aplikasi berbasis cloud menjadi lebih lancar. Selain itu, penambahan bandwidth juga mendukung penerapan teknologi digital terbaru seperti Internet of Things (IoT), big data, dan e-learning.


2. Ruang Lingkup

Bandwith merupakan bagian koneksi layanan internet yang terdapat di Universitas Indonesia


3. Definisi

Bandwith adalah suatu ukuran dari transfer data (upload dan download) yang dilakukan oleh website yang dihitung berdasarkan suatu bit/detik (atau biasanya disebut dengan bit persecond) antar server dengan user ataupuin clien. Bandwith dipengaruhi dan ditentukan oleh jumlah pengunjung, banyaknya halaman yang dikunjungi, dan juga besarnya file yang diakses misalnya basis kode website, gambar, musik, maupun video yang beredar pada server website tersebut.


4. Dokumen Pendukung

  • Surat Permintaan Penambahan Bandwith
  • Lembar Disposisi

5. Uraian Prosedur

  • Pemohon berasal dari kalangan unit kerja di lingkungan Unbrah mengajukan surat ke Rektor/Wakil Rektor untuk minta persetujuan, bila disetujui mendisposisikan surat tersebut ke LPTIK untuk di tindak lanjuti
  • Kepala LPTIK Mendisposisikan surat tersebut kepada Staff divisi jaringan LPTIK
  • Staff divisi jaringan LPTIK mengecek ketersediaan bandwith,
  • LPTIK akan menginformasikan status penyelesaian kepada pimpinan unit pemohon