1. Tujuan
Prosedur ini ditetapkan dan dirancang agar setiap proses pengelolaan perangkat keras infrastruktur teknologi, jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi berjalan secara efektif.
2. Ruang Lingkup
- Prosedur ini mencakup kegiatan pengaduan permasalahan dan penanganan permasalahan perangkat keras infrastruktur teknologi.
- Prosedur mengelola jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi di lingkungan Universitas Universitas Baiturrahmah yang dikelola oleh LPTIK
3. Definisi
- Pengguna jaringan internet mahasiswa/ dosen/ pegawai/ yang ada di lingkungan Universitas Baiturrahmah
- Operator adalah staff Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer yang tugasnya mengelola infrastruktur dan jaringan komputer yang ada di lingkungan Unbrah.
4. Dokumen Pendukung
- Surat Permohonan Perbaikan Jaringan
- Lembar Disposisi
- Surat Tugas
5. Uraian Prosedur
- Laporan masuk dari pengguna jaringan.
- Pengaduan diterima oleh Kepala LPTIK
- Staf Devisi jaringan LPTIK melakukan analisis terhadap troubleshoot yang harus dilakukan, apakah bisa di remote atau melakukan kunjungan lapangan.
- Kunjungan lapangan.
- Staf Devisi jaringan LPTIK melakukan perbaikan jaringan.
- Konfirmasi kepada pelapor estimasi pemulihan.
- Perbaikan selesai