Sedang Memproses...
Jaringan & WiFi

SOP LAYANAN PERBAIKAN JARINGAN

17 Jan 2026

1. Tujuan

Prosedur ini ditetapkan dan dirancang agar setiap proses pengelolaan perangkat keras infrastruktur teknologi, jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi berjalan secara efektif.


2. Ruang Lingkup

  • Prosedur ini mencakup kegiatan pengaduan permasalahan dan penanganan permasalahan perangkat keras infrastruktur teknologi.
  • Prosedur mengelola jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi di lingkungan Universitas Universitas Baiturrahmah yang dikelola oleh LPTIK


3. Definisi

  • Pengguna jaringan internet mahasiswa/ dosen/ pegawai/ yang ada di lingkungan Universitas Baiturrahmah
  • Operator adalah staff Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer yang tugasnya mengelola infrastruktur dan jaringan komputer yang ada di lingkungan Unbrah.


4. Dokumen Pendukung

  • Surat Permohonan Perbaikan Jaringan
  • Lembar Disposisi
  • Surat Tugas


5. Uraian Prosedur

  • Laporan masuk dari pengguna jaringan.
  • Pengaduan diterima oleh Kepala LPTIK
  • Staf Devisi jaringan LPTIK melakukan analisis terhadap troubleshoot yang harus dilakukan, apakah bisa di remote atau melakukan kunjungan lapangan.
  • Kunjungan lapangan.
  • Staf Devisi jaringan LPTIK melakukan perbaikan jaringan.
  • Konfirmasi kepada pelapor estimasi pemulihan.
  • Perbaikan selesai