Sedang Memproses...
Jaringan & WiFi

SOP LAYANAN PEMASANGAN JARINGAN INTERNET

15 Jan 2026

1. Tujuan

Prosedur ini bertujuan untuk mengatur proses permohonan, pelaksanaan, dan dokumentasi pemasangan jaringan internet agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai standar teknis yang berlaku.


2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh kegiatan terkait permohonan, perencanaan, pemasangan, konfigurasi, pengujian, dan serah terima jaringan internet di lingkungan universitas/unit kerja.


3. Definisi

  • Jaringan Internet

Adalah sistem komunikasi data yang saling terhubung menggunakan protokol TCP/IP untuk mengakses dan berbagi informasi di lingkungan universitas/instansi.


  • Pemasangan Jaringan Internet

Merupakan kegiatan penyiapan infrastruktur fisik dan konfigurasi perangkat jaringan (seperti kabel, switch, router, access point, dan server) agar koneksi internet dapat berfungsi di lokasi yang ditentukan.


  • Pemohon

Unit kerja, fakultas, biro, atau individu yang mengajukan permintaan pemasangan jaringan internet kepada LPTIK atau unit pengelola TIK.


  • LPTIK

Lembaga atau unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan universitas/instansi.


  • Survei Lokasi

Kegiatan pemeriksaan kondisi fisik area yang akan dipasangi jaringan internet untuk menentukan kebutuhan perangkat, jarak kabel, dan kemungkinan hambatan teknis.


  • Konfigurasi Jaringan

Proses pengaturan perangkat keras dan lunak jaringan agar perangkat dapat saling berkomunikasi serta terhubung dengan jaringan utama dan internet.


  • Berita Acara Pemasangan

Dokumen resmi yang berisi hasil kegiatan pemasangan jaringan internet dan uji fungsi yang ditandatangani oleh pihak LPTIK dan pemohon sebagai tanda serah terima pekerjaan.


  • Validasi

Proses pemeriksaan akhir untuk memastikan bahwa jaringan internet telah berfungsi sesuai dengan standar dan kebutuhan pemohon.


4. Dokumen Pendukung

  • Surat permohonan pemasangan jaringan internet.
  • Peta atau denah lokasi pemasangan.
  • Alat dan bahan jaringan (router, kabel UTP, switch, access point, dll).
  • Formulir berita acara pemasangan.


5. Waktu Pelaksanaan

Proses pemasangan jaringan internet dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan disetujui, tergantung kompleksitas lokasi dan ketersediaan peralatan.


6. Uraian Prosedur

  • Pemohon mengajukan surat permintaan layanan pemasangan jaringan internet kepada Rektor.
  • Kepala LPTIK menerima surat dan mendisposisikan ke staf teknis jaringan.
  • Staf teknis melakukan survei lokasi untuk menentukan kebutuhan dan kelayakan pemasangan.
  • Tim teknis menyiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan.
  • Pelaksanaan pemasangan jaringan (penarikan kabel, instalasi perangkat, konfigurasi jaringan).
  • Melakukan pengujian koneksi dan kestabilan jaringan internet.
  • Menyusun berita acara pemasangan dan hasil uji koneksi untuk diserahkan ke Kepala LPTIK.
  • Kepala LPTIK melakukan validasi dan menyerahkan hasil pemasangan ke unit pemohon.
  • Arsip dokumen permohonan, hasil survei, dan berita acara disimpan di LPTIK.